Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11D

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBUT Pusat Pemulihan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dipakai oleh Pegawai di lingkungan Pusat Pemulihan Aset dalam pelaksanaan tugas pemulihan aset di luar kantor. (2) PBUT Pusat Pemulihan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PBUT I dipakai untuk kegiatan pertemuan resmi atau formal yang melibatkan pihak luar negeri atau memenuhi undangan yang bersifat resmi dan formal dalam rangka kegiatan pemulihan aset; b. PBUT II dipakai untuk kegiatan pemulihan aset, selain kegiatan penelusuran aset; dan c. PBUT III dipakai untuk kegiatan penelusuran aset.
Koreksi Anda