Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11C

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBUT Pusat Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dipakai oleh peneliti dalam pelaksanaan tugas di luar kantor. (2) Kelengkapan PBUT Pusat Penelitian dan Pengembangan terdiri atas: a. monogram peneliti; dan b. pin peneliti. (3) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PBUT Pusat Penelitian dan Pengembangan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda