Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a digunakan oleh Jaksa Pengacara Negara saat melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor pada hari Selasa sampai dengan hari Kamis. (2) PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada hari Senin untuk kegiatan di luar kantor. (3) Kelengkapan PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas: a. untuk pria: 1. dasi; 2. lencana Adhyaksa; 3. ikat pinggang hitam; 4. sepatu bertali untuk pria; dan 5. kaus kaki. b. untuk Wanita: 1. lencana Adhyaksa; dan 2. sepatu pantofel. (4) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda