Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman bagi satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA dalam menyusun penjabaran Rencana Strategis dan Rencana Kerja dari masing-masing satuan kerja.
Koreksi Anda
