Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi Jaksa untuk mendapatkan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas dan perpanjangan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak sedang dalam penjatuhan sanksi; c. mendapat rekomendasi dari atasan langsung; d. dinyatakan lulus dalam psikotes; e. dinyatakan lulus oleh tim asesmen; dan f. memiliki sertifikat atau surat keterangan keterampilan menggunakan senjata api yang diterbitkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang.
Koreksi Anda