Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Penggunaan Senjata Api Standar Militer diterbitkan oleh Jaksa Agung. (2) Izin Penggunaan Senjata Api Non Standar Militer diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda