Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Izin Penggunaan Senjata Api Standar Militer diterbitkan oleh Jaksa Agung.
(2) Izin Penggunaan Senjata Api Non Standar Militer diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
