Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penggudangan Senjata Api Dinas dilakukan setelah tercatat dalam daftar inventaris dan ditempatkan pada gudang Penyimpanan.
Koreksi Anda
