Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Senjata Api Dinas di bawah penguasaan Jaksa pada saat tidak dalam keadaan bertugas dan/atau keadaan waspada dilakukan secara mandiri dengan tetap memperhatikan risiko kehilangan, kelalaian, kerusakan, dan penyalahgunaan terhadap Senjata Api Dinas dari yang tidak berhak. (2) Penyimpanan Senjata Api Dinas secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. laras dalam keadaan kosong; b. magasin terlepas dari senjata; dan c. Amunisi dikeluarkan dari magasin. (3) Dalam hal Senjata Api Dinas hilang, Jaksa atau petugas yang bertanggung jawab atas penguasaan atau Penyimpanan Senjata Api Dinas wajib melaporkan kepada atasan langsung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda