Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan Senjata Api Dinas dan/atau Amunisi keluar dari wilayah unit organisasi menuju unit organisasi lainnya dalam rangka pendistribusian wajib memiliki izin pengangkutan. (2) Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh: a. Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Intelijen untuk Senjata Api Standar Militer; dan b. Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Intelijen dan Pejabat Kepolisian untuk Senjata Api Non Standar Militer. (3) Pengangkutan Senjata Api Dinas dilaksanakan di bawah koordinasi pejabat yang berwenang bidang intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda