Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah menggunakan Senjata Api Dinas, Jaksa melakukan tindakan sebagai berikut: a. memberikan pertolongan akibat penggunaan Senjata Api Dinas; b. menghubungi petugas medis; c. menghubungi keluarga yang bersangkutan; d. melaporkan secara lisan kepada atasan langsung pada kesempatan pertama; e. membuat berita acara laporan kejadian; dan/atau f. menghubungi petugas kepolisian setempat. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan/atau keamanan Jaksa yang bersangkutan.
Koreksi Anda