Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan ini berlaku mutatis mutandis terhadap: a. aparatur sipil negara non Jaksa dan pejabat lain di lingkungan Kejaksaan yang dalam melaksanakan tugas di bidang pengamanan dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menggunakan Senjata Api Dinas; dan b. tata kelola Peralatan Keamanan di lingkungan Kejaksaan.
Koreksi Anda