Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka mendukung tata kelola Senjata Api Dinas meliputi: a. sarana pengangkut; b. gudang Penyimpanan Senjata Api Dinas dan Amunisi; c. gudang Pemeliharaan Senjata Api Dinas; d. tempat latihan menembak; e. teknologi informasi; dan f. infrastruktur lain yang menunjang tata kelola Senjata Api Dinas.
Koreksi Anda