Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senjata Api Dinas dan Peralatan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Barang Milik Negara. (2) Jenis Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Senjata Api Standar Militer; dan b. Senjata Api Non Standar Militer; (3) Senjata Api Standar Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Senjata Api bahu jenis senapan; dan b. Senjata Api genggam jenis pistol. (4) Senjata Api Non Standar Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Senjata Api bahu jenis senapan; b. Senjata Api genggam jenis pistol; dan c. Senjata Api Peluru karet jenis pistol/revolver. (5) Peralatan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. senjata Peluru gas; b. senjata semprotan gas; c. alat kejut listrik; dan/atau d. Peralatan Keamanan lainnya.
Koreksi Anda