Koreksi Pasal 1000
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya, narkotika dan zat adiktif lainnya, terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan.
(2) Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya, narkotika dan zat adiktif lainnya, terorisme dan lintas negara pada tahap penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi.
29. Bagan organisasi Kejaksaan Republik INDONESIA, Tabel Pembagian Wilayah Kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, dan Tabel Nama, Tempat Kedudukan, dan Wilayah Kerja Asisten Bidang Pidana Militer dalam Lampiran Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/ JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda
