Koreksi Pasal 708
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik hukum, pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia.
23. Ketentuan Pasal 709 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
