Koreksi Pasal 704
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bidang Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Intelijen, Pidana, dan Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan penegakan hukum di bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, dan perdata dan tata usaha negara.
19. Ketentuan Pasal 705 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
