Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 701

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi dan pelaporan; c. pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, dukungan teknis, dan penyelenggaraan acara kegiatan analisis strategi penegakan hukum; dan d. penyusunan laporan dan pendistribusian hasil analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum. 16. Ketentuan Pasal 702 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda