Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 699

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Intelijen, Pidana, dan Perdata dan Tata Usaha Negara; c. Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia; dan d. Kelompok jabatan fungsional. 14. Ketentuan Pasal 700 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda