Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 698

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum; c. pelaksanaan kerja sama analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum; e. pengembangan manajemen pengetahuan dan pengelolaan kegiatan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum; f. pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum; g. pembinaan dan penilaian karya tulis ilmiah di lingkungan Kejaksaan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga. 13. Ketentuan Pasal 699 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda