Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 696

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan yang secara teknis bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan. (2) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum dipimpin oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum. 11. Ketentuan Pasal 697 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda