A Asisten Bidang Pidana Militer
Asisten Bidang Pidana Militer mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908A, Asisten Bidang Pidana Militer menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara
koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
b. pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
c. penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kejaksaan Tinggi;
f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
g. koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan dan terpidana di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
Asisten Bidang Pidana Militer terdiri atas:
a. Seksi Penindakan;
b. Seksi Penuntutan;
c. Seksi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi; dan
d. kelompok Jabatan Fungsional.
Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan dan pengendalian dalam pengelolaan laporan dan pengaduan, penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya serta pengelolaan barang bukti dan pengamanan dan pengawalan tahanan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
Seksi Penuntutan mempunyai tugas koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, pelaksanaan penetapan hakim, pengelolaan barang bukti dan pengamanan dan pengawalan tahanan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
Seksi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan dan pengendalian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dan penyelesaian barang rampasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya
hukum luar biasa, eksaminasi, dan pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Asisten Bidang Pidana Militer terdiri atas:
a. Fungsional Jaksa; dan
b. Fungsional lainnya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908G ayat (1) huruf a terdiri atas sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas dan tugas lain berdasarkan kebijakan Asisten Pidana Militer.
(3) Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh jaksa koordinator yang memiliki kompetensi tertentu di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas yang ditunjuk Asisten Pidana Militer.
Jabatan Fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908G ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah tenaga fungsional selain dari Fungsional Jaksa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
59. Pasal 914 dihapus.
60. Pasal 915 dihapus.
61. Pasal 918 dihapus.
62. Pasal 919 dihapus.
63. Pasal 922 dihapus.
64. Pasal 923 dihapus.
65. Pasal 926 dihapus.
66. Pasal 927 dihapus.
67. Pasal 930 dihapus.
68. Pasal 931 dihapus.
69. Pasal 934 dihapus.
70. Pasal 935 dihapus.
71. Ketentuan Pasal 945 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Persuratan terdiri atas:
a. Urusan Persuratan; dan
b. Urusan Distribusi dan Laporan.
72. Ketentuan Pasal 946 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Urusan Persuratan mempunyai tugas melakukan penghimpunan, penelitian, pengolahan, penelaahan dan pengadministrasian surat, pengetikan, menggandakan dan menghimpun surat.
(2) Urusan Distribusi dan Laporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pendistribusian surat baik yang masuk maupun yang keluar dan pendistribusiannya serta melakukan penyusunan dan pengadministrasian pelaksanaan laporan rapat staf dan laporan lainnya.
73. Ketentuan Pasal 951 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Koordinator pada Kejaksaan Tinggi merupakan Jaksa unsur pembantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
(2) Koordinator Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran serta mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara, dan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan
penanganan perkara koneksitas.
(3) Jumlah Koordinator Kejaksaan Tinggi paling banyak 6 (enam) Koordinator.
(4) Tugas dan fungsi Koordinator Kejaksaan Tinggi akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
74. Ketentuan Pasal 956 huruf h dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kejaksaan Negeri Tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Kejaksaan Negeri;
b. Subbagian Pembinaan;
c. Seksi Intelijen;
d. Seksi Tindak Pidana Umum;
e. Seksi Tindak Pidana Khusus;
f. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara; dan
g. Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
75. Ketentuan Pasal 959 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
b. melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum, dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas
kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
d. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri;
dan
e. pelaksanaan program reformasi birokrasi.
76. Ketentuan Pasal 960 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
a. Urusan Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Urusan Perlengkapan; dan
c. Urusan Tata Usaha, Perpustakaan, dan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
77. Ketentuan Pasal 961 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Urusan Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai, dan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
(3) Urusan Tata Usaha, Perpustakaan, dan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum, pengelolaan data statistik kriminal dan penerapan dan pengembangan teknologi informasi.
78. Ketentuan Pasal 965 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Seksi Intelijen terdiri atas:
a. Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum; dan
b. Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis.
79. Ketentuan Pasal 966 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Seksi Tindak Pidana Umum terdiri atas:
a. Subseksi Prapenuntutan; dan
b. Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
81. Ketentuan Pasal 970 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap prapenuntutan.
(2) Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara
tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap penuntutan, eksekusi dan eksaminasi.
82. Ketentuan Pasal 973 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Subseksi Penyidikan; dan
b. Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi.
83. Ketentuan Pasal 974 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subseksi Penyidikan melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan dalam rangka pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
(2) Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran,
koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
84. Ketentuan Pasal 977 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara; dan
b. Subseksi Pertimbangan Hukum.
85. Ketentuan Pasal 978 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, penegakan hukum, dan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.
(2) Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum,
tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.
86. Pasal 981 dihapus.
87. Pasal 982 dihapus.
88. Pasal 983 dihapus.
89. Pasal 984 dihapus.
90. Pasal 985 dihapus.
91. Ketentuan Pasal 986 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kejaksaan Negeri Tipe B, terdiri atas:
a. Kepala Kejaksaan Negeri;
b. Subbagian Pembinaan;
c. Seksi Intelijen;
d. Seksi Tindak Pidana Umum;
e. Seksi Tindak Pidana Khusus;
f. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara; dan
g. Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
92. Ketentuan Pasal 989 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 988, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
b. melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
d. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dan dokumentasi hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri; dan
e. pelaksanaan program reformasi birokrasi.
93. Ketentuan Pasal 990 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
b. Urusan Perlengkapan, Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, dan Perpustakaan.
94. Ketentuan Pasal 991 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian, kesejahteraan pegawai, dan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Urusan Perlengkapan, Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan data statistik
kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dan dokumentasi hukum.
95. Ketentuan Pasal 995 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Seksi Intelijen terdiri atas:
a. Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum; dan
b. Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis.
96. Ketentuan Pasal 996 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Seksi Tindak Pidana Umum terdiri atas:
a. Subseksi Prapenuntutan; dan
b. Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
98. Ketentuan Pasal 1000 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap prapenuntutan.
(2) Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama,
pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi.
99. Ketentuan Pasal 1003 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Subseksi Penyidikan; dan
b. Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi.
100. Ketentuan Pasal 1004 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subseksi Penyidikan melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan dalam rangka pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
(2) Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
101. Ketentuan Pasal 1007 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara; dan
b. Subseksi Pertimbangan Hukum.
102. Ketentuan Pasal 1008 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, penegakan hukum, dan pemberian jasa hukum di
bidang tata usaha negara.
(2) Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.
103. Pasal 1011 dihapus.
104. Pasal 1012 dihapus.
105. Pasal 1013 dihapus.
106. Pasal 1014 dihapus.
107. Pasal 1015 dihapus.
108. Ketentuan ayat (9) Pasal 1022 diubah sehingga Pasal 1022 berbunyi sebagai berikut:
(1) Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Staf Ahli merupakan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya dan dalam hal diisi oleh mantan pejabat dengan eselon yang lebih tinggi, maka eselonnya mengikuti eselon yang sebelumnya.
(3) Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sekretaris Badan, Kepala Biro, Direktur, Inspektur dan Kepala Pusat merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4) Asisten Jaksa Agung, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Koordinator pada Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(5) Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Inspektur Muda merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
(6) Kepala Kejaksaan Negeri merupakan jabatan struktural eselon III.a, atau eselon III.b. atau jabatan administrator.
(7) Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi merupakan jabatan struktural eselon III.b.
atau jabatan administrator.
(8) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, Pemeriksa dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.
(9) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V.a.
atau jabatan pelaksana.
109. Di antara Pasal 1026 dan Pasal 1027 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1026A dan Pasal 1026B sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kejaksaan Republik INDONESIA menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kejaksaan.
Kejaksaan
menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
110. Ketentuan Pasal 1035 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Para Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri menyampaikan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang dikoordinasikan oleh Kepala Subbagian Pembinaan.
111. Bagan organisasi Kejaksaan Republik INDONESIA, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam Lampiran Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1094), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2021
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BURHANUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA