Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: a. penyampaian pengantar pimpinan Badan Legislasi; b. penyampaian sambutan pimpinan PPUU; c. penyampaian sambutan Menteri; d. pembahasan daftar inventarisasi usulan Prolegnas prioritas tahunan; dan e. pengambilan keputusan. (2) Dalam pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan Legislasi menyampaikan usulan Prolegnas prioritas tahunan dari DPR. (3) Dalam sambutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPUU menyampaikan usulan Prolegnas prioritas tahunan dari DPD. (4) Dalam sambutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri menyampaikan usulan Prolegnas prioritas tahunan dari Pemerintah. (5) Dalam membahas daftar inventarisasi usulan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri memperhatikan: a. alasan diajukannya rancangan UNDANG-UNDANG yang dimuat dalam keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c; b. hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun sebelumnya; dan c. tersedianya Naskah Akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). (6) Dalam membahas daftar inventarisasi usulan Prolegnas prioritas tahunan, Badan Legislasi dan Menteri terlebih dahulu menyepakati jumlah rancangan UNDANG-UNDANG yang akan dimasukkan dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan. (7) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a membentuk panitia kerja untuk membahas lebih lanjut Prolegnas prioritas tahunan. (8) Panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat membentuk tim perumus yang bertugas untuk merumuskan Prolegnas prioritas tahunan. (9) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaporkan hasil perumusan Prolegnas prioritas tahunan dalam rapat panitia kerja. (10) Hasil perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibahas dalam rapat panitia kerja. (11) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaporkan oleh panitia kerja dalam rapat kerja. (12) Dalam hal panitia kerja melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tanpa membentuk tim perumus, hasil pelaksanaan tugas dilaporkan oleh panitia kerja dalam rapat kerja. (13) Dalam rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12), Badan Legislasi bersama Menteri mengambil keputusan terhadap rancangan Prolegnas prioritas tahunan setelah dilakukan: a. pembacaan daftar Prolegnas prioritas tahunan; b. penyampaian pendapat Fraksi; c. penyampaian pendapat DPD; dan d. penyampaian pendapat Pemerintah. (14) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (15) Dalam hal pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (14) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Koreksi Anda