Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan oleh Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri. (2) Pembahasan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat kerja; b. rapat panitia kerja; dan/atau c. rapat tim perumus.
Koreksi Anda