Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan oleh Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri.
(2) Pembahasan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rapat kerja;
b. rapat panitia kerja; dan/atau
c. rapat tim perumus.
Koreksi Anda
