Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Prolegnas prioritas tahunan dari DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibahas oleh Badan Legislasi dan hasilnya ditetapkan sebagai Prolegnas prioritas tahunan dari DPR.
(2) Prolegnas prioritas tahunan dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi dengan PPUU dan Menteri.
Koreksi Anda
