Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Prolegnas prioritas tahunan dari DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibahas oleh Badan Legislasi dan hasilnya ditetapkan sebagai Prolegnas prioritas tahunan dari DPR. (2) Prolegnas prioritas tahunan dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi dengan PPUU dan Menteri.
Koreksi Anda