Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Prolegnas prioritas tahunan dari Anggota, Fraksi, Komisi, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diinventarisasi oleh Badan Legislasi. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan Prolegnas prioritas tahunan dari DPR.
Koreksi Anda