Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyusun Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Badan Legislasi menyampaikan surat kepada Anggota, pimpinan Fraksi, dan pimpinan Komisi untuk meminta usulan rancangan UNDANG-UNDANG yang akan diprioritaskan dalam Prolegnas prioritas tahunan paling lambat 1 (satu) masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas prioritas tahunan.
(2) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Anggota, pimpinan Fraksi, dan pimpinan Komisi secara tertulis kepada pimpinan Badan Legislasi paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja dalam masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas.
(3) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b.
(4) Selain dilengkapi dengan keterangan, usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan Naskah Akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
