Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan dilaksanakan sebelum penetapan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pertama dilakukan bersamaan dengan penyusunan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda