Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyusun Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Legislasi menyampaikan surat kepada Anggota, pimpinan Fraksi, dan pimpinan Komisi untuk meminta usulan rancangan UNDANG-UNDANG yang akan diusulkan dalam Prolegnas jangka menengah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Badan Legislasi terbentuk. (2) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Anggota, pimpinan Fraksi, dan pimpinan Komisi secara tertulis kepada pimpinan Badan Legislasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c.
Koreksi Anda