Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Legislasi melakukan inventarisasi terhadap UNDANG-UNDANG yang telah dilakukan pengujian dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dimasukkan ke dalam daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b. (2) Badan Legislasi menyerahkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan DPR.
Koreksi Anda