Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dan huruf c diajukan oleh Pemerintah kepada DPR sesuai dengan tata cara pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dan huruf d dapat diajukan oleh DPR, DPD, atau Pemerintah sesuai dengan tata cara pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf e dapat diajukan oleh DPR atau Pemerintah sesuai dengan tata cara pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda