Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dan huruf c diajukan oleh Pemerintah kepada DPR sesuai dengan tata cara pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dan huruf d dapat diajukan oleh DPR, DPD, atau Pemerintah sesuai dengan tata cara pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Pengajuan
rancangan UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf e dapat diajukan oleh DPR atau Pemerintah sesuai dengan tata cara pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
