Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah. (2) Penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui Badan Legislasi. (3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. (4) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPD dikoordinasikan oleh PPUU. (5) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda