Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam Prolegnas.
(2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan skala prioritas program pembentukan UNDANG-UNDANG dalam mewujudkan sistem hukum nasional.
Koreksi Anda
