Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam Prolegnas. (2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skala prioritas program pembentukan UNDANG-UNDANG dalam mewujudkan sistem hukum nasional.
Koreksi Anda