Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPR memegang kekuasaan membentuk UNDANG-UNDANG. (2) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR dapat diajukan oleh Anggota, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi. (3) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan Naskah Akademik, kecuali rancangan UNDANG-UNDANG mengenai: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG; dan c. pencabutan UNDANG-UNDANG atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda