Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan. 2. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN. 3. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Anggota DPR yang selanjutnya disebut Anggota adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat. 7. Fraksi adalah pengelompokan Anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. 8. Komisi adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang menjalankan fungsi dan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. 9. Badan Legislasi adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang menjalankan tugas penyusunan dan pembahasan Prolegnas, penyiapan, penyusunan, pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi, dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, serta tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 10. Panitia Perancang UNDANG-UNDANG yang selanjutnya disingkat PPUU adalah alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas penyusunan dan pembahasan Prolegnas, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG usulan DPD. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. 12. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 13. Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 14. Badan Keahlian adalah unit organisasi di dalam Sekretariat Jenderal DPR yang secara fungsional bertanggungjawab kepada DPR dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal DPR. 15. Tenaga Ahli DPR yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah bagian dari sistem pendukung DPR dengan keahlian tertentu yang direkrut secara khusus oleh Anggota, pimpinan alat kelengkapan DPR, atau pimpinan Fraksi untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada Anggota, alat kelengkapan DPR, atau Fraksi yang secara administrasi ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR.
Koreksi Anda