Tata Cara Pelaksanaan Tugas
BAKN bertugas:
a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71D huruf a dan huruf b, BAKN:
a. mengadakan rapat untuk melakukan penelaahan atas laporan hasil pemeriksaan BPK;
b. menyampaikan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi berupa ringkasan temuan beserta analisis kebijakan berdasarkan hasil pemeriksaan semester, laporan keuangan Pemerintah Pusat, laporan hasil pemeriksaan kinerja, dan hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu setelah BPK menyerahkan hasil temuan kepada DPR;
c. dapat menyampaikan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf b kepada alat kelengkapan selain komisi;
d. mengadakan pemantauan atas tindak lanjut hasil telaahan yang disampaikan kepada komisi; dan/atau
e. membuat evaluasi dan inventarisasi atas tindak lanjut yang dilaksanakan oleh komisi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71D huruf a, BAKN dapat meminta penjelasan kepada BPK, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank INDONESIA, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71D huruf c, BAKN:
a. dapat mengadakan koordinasi dengan unsur pimpinan komisi untuk membicarakan hasil pembahasan komisi atas hasil temuan pemeriksaan BPK;
b. dapat mengadakan rapat dengan komisi yang meminta penelaahan lanjutan atas hasil temuan pemeriksaan BPK;
c. meminta penjelasan kepada BPK, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank INDONESIA, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara untuk menindaklanjuti penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dan/atau
d. menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna setelah terlebih dahulu dibicarakan dengan komisi.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71D huruf d, BAKN menginventarisasi permasalahan keuangan negara.
(5) BAKN menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71D huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
8. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 78A, Pasal 78B, Pasal 78C, dan Pasal 78D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Mahkamah Kehormatan Dewan melaksanakan fungsi:
a. pencegahan dan pengawasan; dan
b. penindakan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas:
a. melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Kode Etik;
b. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
c. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR;
d. melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang- undangan, dan Kode Etik;
e. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik;
f. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan sistem pendukung DPR;
g. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik;
h. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan Pelanggaran Kode Etik sistem pendukung DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri Sipil;
i. menyelenggarakan administrasi perkara pelanggaran Kode Etik;
j. melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran Kode Etik;
k. mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik;
l. mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR selanjutnya menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR; dan
m. menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada badan/panitia yang menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78B, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang:
a. melakukan kegiatan surat menyurat di internal DPR;
b. memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk mematuhi Kode Etik;
c. memberikan imbauan kepada sistem pendukung DPR untuk mematuhi Kode Etik sistem pendukung DPR;
d. melakukan kerja sama dengan lembaga lain untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
e. menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik DPR;
f. menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik sistem pendukung DPR;
g. meminta data dan informasi dari lembaga lain dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR dan sistem pendukung DPR;
h. memanggil pihak terkait untuk penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR;
i. memanggil pihak terkait untuk penyelesaian perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
j. memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik DPR;
k. memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
l. menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik DPR;
m. menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
n. memutus perkara peninjauan kembali terhadap putusan pelanggaran kode etik DPR dan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR; dan
o. memberikan rekomendasi kepada pimpinan aparatur sipil negara terkait pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik anggota DPR.
Mahkamah Kehormatan Dewan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, dapat memberdayakan satuan tugas pengamanan dalam Lembaga Perwakilan.
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
(1) DPR memegang kekuasaan membentuk UNDANG-UNDANG.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat berasal dari DPR, PRESIDEN, atau DPD.
(3) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi.
(4) Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh PRESIDEN.
(5) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(6) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan UNDANG-UNDANG mengenai:
a. APBN;
b. penetapan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG; atau
c. pencabutan UNDANG-UNDANG atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG.
11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 112 diubah, sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat diajukan oleh Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai usul inisiatif.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat diajukan oleh 1 (satu) orang Anggota atau lebih.
(3) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didukung oleh Anggota lain dengan membubuhkan tanda tangan.
(4) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, atau rapat Badan Legislasi.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 115 diubah, sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut:
(1) Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dalam mempersiapkan rancangan UNDANG-UNDANG terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN, rancangan UNDANG-UNDANG tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG, rancangan UNDANG-UNDANG tentang pengesahan perjanjian internasional, atau rancangan UNDANG-UNDANG yang hanya terbatas mengubah beberapa materi dapat disertai naskah akademik.
(3) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
Judul Bab I
Pendahuluan
a. Latar Belakang
b. Identifikasi Masalah
c. Tujuan dan Kegunaan
d. Metode Penelitian Bab II Kajian Teoretis dan Praktik Empiris Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan UNDANG-UNDANG Bab VI Penutup
(4) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi dengan lampiran draf awal rancangan UNDANG-UNDANG.
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 116 diubah, sehingga Pasal 116 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dapat membentuk panitia kerja.
(2) Keanggotaan panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya dengan sedapat mungkin didasarkan pada perimbangan jumlah Anggota tiap- tiap Fraksi.
(3) Panitia kerja yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.
(4) Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dapat dibantu oleh Badan Keahlian DPR.
14. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dapat meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan bagi panitia kerja untuk menyempurnakan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
15. Ketentuan ayat (2) Pasal 126 diubah, sehingga Pasal 126 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat
(1) didasarkan atas pertimbangan usul rancangan UNDANG-UNDANG dan materi muatan
rancangan UNDANG-UNDANG dengan ruang lingkup komisi.
(2) Penugasan penyempurnaan diserahkan kepada komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai pengusul rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup satu komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada komisi tersebut.
(4) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup 2 (dua) komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada gabungan komisi.
(5) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup lebih dari 2 (dua) komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus.
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 133 diubah, sehingga Pasal 133 berbunyi sebagai berikut:
(1) Komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai pengusul rancangan UNDANG-UNDANG diprioritaskan untuk ditugaskan membahas rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus yang mendapat tugas penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) langsung bertugas membahas rancangan UNDANG-UNDANG.
17. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 158 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4A), sehingga Pasal 158 berbunyi sebagai berikut:
(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat
(2) dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (3), selain meminta keterangan dari Pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas, panitia angket dapat memanggil warga negara INDONESIA dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA untuk dimintai keterangan.
(3) Dalam hal warga negara INDONESIA dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat menghadirkan warga negara INDONESIA dan/atau orang asing tersebut melalui pihak yang berwenang.
19. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan hak angket, panitia angket berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
20. Ketentuan Pasal 175 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Panitia angket meminta secara tertulis kehadiran pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia angket.
(3) Panitia angket dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu alasan yang sah.
(4) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau menolak hadir, panitia angket dapat meminta 1 (satu) kali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang ditentukan.
21. Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
(2) Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
22. Ketentuan Pasal 227 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Jenis rapat DPR adalah:
a. rapat paripurna;
b. rapat paripurna luar biasa;
c. rapat pimpinan DPR;
d. rapat konsultasi;
e. rapat Badan Musyawarah;
f. rapat komisi;
g. rapat gabungan komisi;
h. rapat Badan Legislasi;
i. rapat Badan Anggaran;
j. rapat BAKN;
k. rapat BURT;
l. rapat BKSAP;
m. rapat Mahkamah Kehormatan Dewan;
n. rapat panitia khusus;
o. rapat panitia kerja;
p. rapat tim;
q. rapat kerja;
r. rapat dengar pendapat;
s. rapat dengar pendapat umum; dan
t. rapat Fraksi.
23. Di antara Pasal 240 dan Pasal 241 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 240A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Rapat BAKN merupakan rapat anggota BAKN yang dipimpin oleh pimpinan BAKN.
(2) Rapat BAKN dipimpin oleh pimpinan BAKN dan dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) pimpinan BAKN.
(3) Rapat pimpinan BAKN adalah rapat pimpinan BAKN yang dipimpin oleh ketua BAKN atau salah seorang wakil ketua BAKN yang ditunjuk oleh ketua BAKN.
24. Ketentuan ayat (1) Pasal 274 diubah, sehingga Pasal 274 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam setiap rapat pimpinan DPR, rapat Badan Musyawarah, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, rapat BURT, rapat BKSAP, rapat BAKN, rapat Mahkamah Kehormatan Dewan, dan rapat panitia khusus dibuat catatan rapat dan laporan singkat yang ditandangani oleh ketua rapat atau sekretaris rapat atas nama ketua rapat yang bersangkutan.
(2) Catatan rapat merupakan catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan, dan/atau keputusan yang dihasilkan dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) serta dilengkapi dengan catatan tentang hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2).
(3) Laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat kesimpulan dan/atau keputusan rapat.
25. Di antara Pasal 298 dan Pasal 299 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 298A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Badan Keahlian DPR dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi legislasi DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Legislasi.
(2) Badan Keahlian DPR dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi anggaran DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Anggaran.
(3) Badan Keahlian DPR dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada alat kelengkapan dewan yang melaksanakan fungsi pengawasan.
26. Di antara Pasal 301 dan Pasal 302 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 301A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tenaga ahli alat kelengkapan DPR yang telah bekerja 1 (satu) periode masa bakti DPR atau lebih, diangkat kembali menjadi tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR yang sama berdasarkan rekomendasi pimpinan alat kelengkapan DPR pada akhir masa bakti DPR yang bersangkutan.
(2) Pimpinan alat kelengkapan DPR yang baru dapat mengevaluasi kinerja tenaga ahli alat kelengkapan DPR yang telah diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih sejak diangkat.
27. Ketentuan Pasal 323 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 ayat (1) diajukan oleh Pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR.
(2) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN menerima atau menolak usul perubahan peraturan DPR tentang Tata Tertib.
(3) Dalam hal usul perubahan disetujui, rapat paripurna DPR menyerahkan kepada Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan.
(4) Dalam hal Badan Legislasi belum terbentuk, pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh panitia khusus.
(5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan.
(6) Setiap usul perubahan yang diajukan oleh Badan Legislasi dan disetujui dalam rapat paripurna DPR, usul perubahan tersebut tidak memerlukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetapi langsung ditetapkan menjadi peraturan DPR.
28. Di antara Pasal 327 dan Pasal 328 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 327A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme penetapan pimpinan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan DPR hasil pemilihan umum tahun
2014. (2) Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme penetapan pimpinan
Mahkamah Kehormatan Dewan dalam Pasal 80 ayat (2) berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan DPR hasil pemilihan umum tahun 2014.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2018
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG SOESATYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA