Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Bunyi sumpah/janji ketua/wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta peraturan perundang- undangan;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik INDONESIA.”
Koreksi Anda
