Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR:
a. calon ketua dan wakil ketua DPR diusulkan oleh Fraksi kepada pimpinan sementara DPR secara tertulis dalam 1 (satu) paket calon pimpinan DPR yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua DPR dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR;
b. setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan DPR;
c. pimpinan sementara DPR mengumumkan nama paket calon pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR;
d. paket calon pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR;
e. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai, paket calon pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara;
f. setiap Anggota memilih 1 (satu) paket calon pimpinan DPR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
g. paket calon pimpinan DPR yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR terpilih dalam rapat paripurna DPR;
h. dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan DPR, pimpinan sementara DPR langsung
menetapkannya menjadi pimpinan DPR;
i. ketua dan wakil ketua DPR selanjutnya ditetapkan sebagai Pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR;
dan
j. Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf i memberikan kata sambutan yang berisi harapan yang akan diwujudkan dalam 1 (satu) masa keanggotaan DPR.
(2) Komposisi fraksi Pimpinan DPR yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat.
(3) Penetapan Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.
Koreksi Anda
