Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara paket bersifat tetap dalam rapat paripurna DPR. (2) Paket bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Fraksi. (3) Pimpinan DPR merupakan alat kelengkapan DPR dan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. (4) Masa jabatan Pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR. (5) Dalam hal Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
Koreksi Anda