Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap alat kelengkapan DPR dibantu oleh unit pendukung yang terdiri atas: a. tenaga administrasi; dan b. tenaga ahli. (2) Tenaga administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pegawai negeri sipil dari Sekretariat Jenderal DPR. (3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pegawai tidak tetap yang direkrut secara khusus oleh alat kelengkapan DPR dan diangkat untuk jangka waktu tertentu dan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal DPR. (4) Tenaga administrasi dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas secara profesional dalam mendukung pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR. (5) Jumlah tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berjumlah 10 (sepuluh) orang. (6) Untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan tugas tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditunjuk 1 (satu) orang koordinator tenaga ahli oleh pimpinan alat kelengkapan DPR dan ditetapkan dalam rapat pleno alat kelengkapan DPR. (7) Tenaga ahli Alat Kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina oleh Badan Keahlian.
Koreksi Anda