Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Teks Saat Ini
(1) Sebelum pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c sampai dengan huruf j, Pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Fraksi sebagai pengganti rapat Badan Musyawarah pada awal masa keanggotaan DPR atau pada awal tahun sidang untuk menentukan:
a. jumlah komisi;
b. mitra kerja komisi; dan
c. jumlah anggota alat kelengkapan DPR.
(2) Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
(3) Penentuan jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas jumlah anggota tiap Fraksi.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR.
(5) Hasil rapat konsultasi disampaikan oleh Pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
