Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: a. Pimpinan DPR; b. Badan Musyawarah; c. komisi; d. Badan Legislasi; e. Badan Anggaran; f. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara; g. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen; h. Mahkamah Kehormatan Dewan; i. Badan Urusan Rumah Tangga; j. panitia khusus; dan k. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna DPR.
Koreksi Anda