Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal belum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR tidak menindaklanjuti usulan partai politik atas pemberhentian Anggota kepada PRESIDEN.
(3) Dalam hal pemberhentian didasarkan atas Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan mengenai pemberhentian tetap, Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.
(4)
meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak usul pemberhentian Anggota dari pimpinan DPR diterima.
Koreksi Anda
