Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Anggota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, jika: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik; c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD; g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau h. menjadi anggota partai politik lain.
Koreksi Anda