Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota berjumlah 575 (lima ratus tujuh puluh lima) orang. (2) Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. (4) Anggota pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama- sama yang dipandu oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. (5) Masa jabatan Anggota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji. (6) Setiap Anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi. (7) Setiap Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.
Koreksi Anda