Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Teks Saat Ini
(1) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk UNDANG-UNDANG.
(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang diajukan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
