(1) Untuk dapat direkrut sebagai Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan sebagai Staf Administrasi Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. warga Negara INDONESIA yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
c. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil/anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit;
e. bersedia diberhentikan jika melakukan pelanggaran tata tertib yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani;
f. bersedia diberhentikan sewaktu-waktu apabila terjadi pergantian antarwaktu Anggota, atau Anggota meninggal dunia, atau atas permintaan Anggota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani, bagi Tenaga Ahli Anggota dan Staf Administrasi Anggota;
g. bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atas permintaan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani, bagi Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan;
h. bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atas permintaan pimpinan Fraksi yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani, bagi Tenaga Ahli Fraksi;
i. tidak merangkap pekerjaan pada instansi/lembaga lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani; dan
j. menandatangani pakta integritas.
(3) Persyaratan khusus bagi calon Tenaga Ahli Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berpendidikan strata dua (S2) dengan Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3.00 (tiga koma nol nol) dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional atau paling rendah strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
b. berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun;
dan
c. dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi maupun internet.
(4) Persyaratan khusus bagi calon Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. berpendidikan paling rendah strata dua (S2) dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional dengan ketentuan:
1. Komisi I bidang pertahanan, luar negeri, dan informasi, yaitu strata dua (S2) ilmu politik, ilmu komunikasi dan hubungan internasional, ilmu pertahanan, ilmu intelejen, ilmu teknologi informasi, ilmu teknologi nano, ilmu komunikasi, Ilmu telekomunikasi, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
2. Komisi II bidang pemerintahan dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu, yaitu strata dua (S2) ilmu politik, ilmu pemerintahan dan administrasi, ilmu statistik, ilmu kependudukan, ilmu pemerintahan desa, ilmu sosial ekonomi, ilmu pertanahan dan tata ruang, ilmu komunikasi, ilmu kearsipan, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
3. Komisi III bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, yaitu strata dua (S2) ilmu hukum, ilmu pertahanan keamanan, ilmu studi hak asasi manusia dan humaniter, ilmu sosiologi hukum, ilmu kriminologi, ilmu mengenai terorisme, ilmu komunikasi, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
4. Komisi IV bidang lingkungan hidup, pertanian, pangan, dan maritim, yaitu strata dua (S2) ilmu pertanian, ilmu kehutanan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan hidup, ilmu manajemen, ilmu
industri pangan, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
5. Komisi V bidang infrastruktur dan perhubungan yaitu strata dua (S2) ilmu ekonomi (termasuk manajemen transportasi), ilmu teknik sipil dan lingkungan, ilmu arsitektur, ilmu perencanaan dan pengembangan kebijakan publik, ilmu geofisika, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
6. Komisi VI bidang industri, investasi, dan persaingan usaha, yaitu strata dua (S2) ilmu ekonomi, ilmu akuntansi, ilmu manajemen, ilmu hukum, ilmu teknik industri, ilmu industri makanan dan minuman, ilmu mengenai ekonomi kreatif, ilmu telekomunikasi, ilmu adminstrasi bisnis/niaga, ilmu mengenai pasar modal, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
7. Komisi VII bidang energi, riset, dan teknologi yaitu strata dua (S2) ilmu ekonomi, ilmu teknik geologi dan ilmu lingkungan hidup, teknik pertambangan dan perminyakan, ilmu teknologi dan kebumian, ilmu teknik geodesi, ilmu teknik elektro, ilmu mengenai energi (tenaga surya, angin, air dan panas bumi), ilmu mengenai bioteknologi, ilmu pendidikan/pedagogi, ilmu teknik nuklir, ilmu teknologi nano, ilmu penerbangan dan keantariksaan, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
8. Komisi VIII bidang agama dan sosial, yaitu strata dua (S2) ilmu agama, ilmu sosiologi, ilmu antropologi, ilmu psikologi, ilmu kajian perempuan dan anak, ilmu geologi dan vulkanologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu astronomi, ilmu statistik dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
9. Komisi IX bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, yaitu strata dua (S2) ilmu kedokteran, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu mengenai ketenagakerjaan, ilmu kependudukan, ilmu hukum, ilmu gizi, ilmu farmasi, ilmu administrasi negara, ilmu politik pemerintahan, ilmu manajemen rumah sakit, ilmu mengenai keperawatan dan kebidanan, ilmu statistik, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
10. Komisi X bidang pendidikan, olah raga dan sejarah, yaitu strata dua (S2) ilmu pendidikan, ilmu pariwisata, ilmu Perpustakaan, ilmu sosiologi, ilmu antropologi, ilmu mengenai keolahragaan, ilmu kearsipan, ilmu sejarah, ilmu sinematografi, ilmu seni budaya, ilmu mengenai ekonomi kreatif, ilmu bahasa, ilmu statistik, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
11. Komisi XI bidang keuangan dan perbankan, yaitu strata dua (S2) ilmu ekonomi makro dan mikro, ilmu moneter, ilmu mengenai perpajakan, ilmu mengenai perasuransian, ilmu mengenai perbankan, ilmu perencanaan pembangunan, ilmu manajemen, ilmu statistik, ilmu kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu mengenai pasar modal, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
12. Pimpinan DPR, yaitu strata dua (S2) yang disesuaikan dengan pembidangan dan kebutuhan pimpinan masing-masing;
13. Badan Anggaran, yaitu strata dua (S2) ilmu ekonomi makro dan mikro, ilmu moneter, ilmu mengenai perpajakan, ilmu mengenai perbankan, ilmu perencanaan pembangunan, ilmu manajemen, ilmu statistik, ilmu kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu mengenai pasar
modal, ilmu mengenai ekonomi kreatif, ilmu mengenai kemaritiman, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
14. Badan Urusan Rumah Tangga yaitu yang diutamakan strata dua (S2) ilmu ekonomi (manajemen keuangan, akuntansi dan kebijakan publik), ilmu teknik sipil, ilmu teknik elektro, ilmu mengenai teknologi informasi, ilmu mengenai arsitektur dan desain interior, ilmu gizi, ilmu mengenai kesehatan dan olahraga, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
15. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yaitu diutamakan strata dua (S2) ilmu hubungan internasional, bahasa dan sastra asing (Inggris, Arab, Mandarin, Jepang, Prancis, dan Spanyol), ilmu hukum, ilmu ekonomi internasional, ilmu manajemen marketing, ilmu penanaman modal, ilmu pariwisata, ilmu komunikasi, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
16. Badan Legislasi, yaitu diutamakan strata dua (S2) ilmu hukum, ilmu politik, ilmu sosiologi, ilmu ekonomi, ilmu antropologi, ilmu filsafat, ilmu bahasa/linguistik, ilmu agama, ilmu studi hak asasi manusia dan humaniter, ilmu kriminologi, ilmu komunikasi, ilmu mengenai ketahanan nasional, ilmu mengenai teknologi, ilmu teknik sipil, ilmu mengenai lingkungan hidup, ilmu mengenai ketenagakerjaan, ilmu mengenai sumber daya alam, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
17. Mahkamah Kehormatan Dewan, yaitu strata dua (S2) ilmu hukum, ilmu agama, ilmu filsafat, ilmu kriminologi, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
18. Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara, yaitu strata dua (S2) ilmu ekonomi (manajemen keuangan, akuntansi dan kebijakan publik),
ilmu ekonomi makro dan mikro, ilmu moneter, ilmu mengenai perpajakan, ilmu mengenai perbankan, ilmu perencanaan pembangunan, ilmu statistik, ilmu mengenai pasar modal, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan; dan
19. Badan Musyawarah, yaitu strata dua (S2) ilmu politik, ilmu hukum, ilmu ekonomi (manajemen keuangan, akuntansi dan kebijakan publik), ilmu hubungan internasional, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan.
b. menguasai bahasa Inggris, baik secara lisan maupun tulisan dengan menunjukkan hasil Test of English as a Foreign Language (TOEFL) paling rendah 500 (lima ratus) yang dikeluarkan oleh institusi resmi paling lama 1 (satu) tahun terakhir, khusus untuk dukungan keahlian di Badan Kerja Sama Antar-Parlemen dengan menunjukkan hasil Test of English as a Foreign Language (TOEFL) paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) yang dikeluarkan oleh institusi resmi paling lama 1 (satu) tahun terakhir;
c. berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun;
d. dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi maupun internet;
e. memiliki pengetahuan dan wawasan tentang DPR dan keparlemenan; dan
f. mengikuti penilaian bagi calon Tenaga Ahli yang dilakukan oleh lembaga penilai.
(5) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi calon Tenaga Ahli Fraksi meliputi:
a. berpendidikan paling rendah strata dua (S2) dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional atau strata satu (S1) dengan pengalaman khusus di bidang tertentu paling singkat 5 (lima) tahun;
b. memiliki kemampuan menganalisa permasalahan/isu strategis dalam bentuk lisan dan tulisan;
c. menguasai bahasa Inggris, baik secara lisan maupun tulisan dengan menunjukkan hasil Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan nilai paling rendah 450 (empat ratus lima puluh) yang dikeluarkan dari institusi resmi paling lama 1 (satu) tahun terakhir;
d. berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun;
dan
e. dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi maupun internet.
(6) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi calon Staf Administrasi Anggota meliputi:
a. berpendidikan paling rendah diploma tiga (D3) dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional;
b. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
c. dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi maupun internet.