Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2010 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KETUA,
MARZUKI ALIE
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
PRIYO BUDI SANTOSO PRAMONO ANUNG WIBOWO
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
ANIS MATTA TAUFIK KURNIAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN I PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
NOMOR : 1 TAHUN 2010 TANGGAL : 20 MEI 2010
RUANG LINGKUP INFORMASI PUBLIK DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
A. DPR NO INFORMASI PUBLIK
JENIS INFORMASI
1. Informasi yang berkaitan dengan organisasi DPR
Informasi tentang organisasi DPR meliputi:
(1) Jumlah anggota Alat Kelengkapan Dewan berdasarkan fraksi;
(2) Nama anggota Alat Kelengkapan Dewan berdasarkan fraksi;
(3) Nama anggota Alat Kelengkapan Dewan berdasarkan daerah pemilihan;
(4) Nama pimpinan Alat Kelengkapan Dewan;
(5) Bidang tugas Alat Kelengkapan Dewan;
(6) Pasangan kerja Alat Kelengkapan Dewan;
(7) Ruang kerja Alat Kelengkapan Dewan Alat Kelengkapan Dewan; dan
(8) Rumah jabatan anggota DPR RI.
2. Informasi yang berkaitan dengan program DPR
Informasi tentang program DPR meliputi:
(1) Program Peningkatan Fungsi Legislasi DPR;
(2) Program Peningkatan Fungsi Anggaran DPR;
(3) Program Peningkatan Fungsi Pengawasan DPR; dan
(4) Program Penguatan Kelembagaan DPR.
3. Informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja DPR
Informasi tentang kegiatan dan kinerja DPR meliputi:
(1) Informasi tentang pelaksanaan fungsi legislasi dalam rangka prolegnas;
(2) Informasi tentang pelaksanaan fungsi anggaran terbentuknya APBN; dan
(3) Informasi tentang pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan kebijakan pemerintah.
4. Informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan DPR yang telah diaudit Informasi tentang laporan keuangan DPR yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang telah diserahkan ke DPR RI dalam Rapat Paripurna.
B. SETJEN DPR NO INFORMASI PUBLIK JENIS INFORMASI
1. Informasi yang berkaitan dengan organisasi Setjen DPR
Informasi tentang organisasi Setjen DPR meliputi:
(1) Struktur Setjen DPR;
(2) Nama pejabat Setjen DPR;
(3) Tupoksi Setjen DPR; dan
(4) Profil singkat pejabat struktural Setjen DPR.
2. Informasi yang berkaitan dengan program Setjen DPR
Informasi tentang program Setjen DPR meliputi:
(1) Program Peningkatan Fungsi Legislasi DPR;
(2) Program Peningkatan Fungsi Anggaran DPR;
(3) Program Peningkatan Fungsi Pengawasan DPR;
(4) Program Penguatan Kelembagaan DPR;
(5) Program Peningkatan Sarana Prasarana DPR; dan
(6) Program Dukungan Manajemen- Manajemen Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya.
3. Informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja Setjen DPR
Informasi tentang kegiatan dan kinerja Setjen DPR meliputi:
(1) Informasi tentang pelaksanaan dukungan teknis, administratif, dan keahlian terhadap pelaksanaan fungsi legislasi dalam rangka prolegnas;
(2) Informasi tentang pelaksanaan fungsi anggaran terbentuknya APBN; dan
(3) Informasi tentang pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan kebijakan pemerintah.
4 Informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan yang telah diaudit
Informasi tentang laporan keuangan Setjen DPR yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang telah diserahkan ke DPR RI dalam Rapat Paripurna.
C. INFORMASI PUBLIK YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN
INFORMASI PUBLIK YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN JENIS INFORMASI
1. Informasi yang dapat membahayakan negara
2. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
Informasi tentang hak-hak pribadi meliputi:
(1) Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
(2) Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
(3) Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
(4) SPT penghasilan;
(5) Hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang;
dan/atau
(6) Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
3. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
Informasi tentang rahasia jabatan meliputi:
(1) Proses penyelidikan dalam Panitia Angket;
(2) Verifikasi dalam Badan Kehormatan;
dan/atau
(3) Rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
4. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan meliputi:
(1) Risalah rapat yang belum selesai;
(2) Laporan keuangan yang belum diaudit BPK; dan/atau
(3) Naskah kebijakan DPR yang belum disetujui oleh Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat Paripurna.
5. Informasi yang berkaitan dengan pembicaraan dan keputusan dalam rapat-rapat di DPR yang bersifat terbuka dan dinyatakan untuk tidak diumumkan, baik seluruh maupun sebagian informasi rapat.
Informasi tentang pembicaraan dan keputusan dalam rapat-rapat di DPR yang bersifat terbuka dan dinyatakan untuk tidak diumumkan, baik seluruh maupun sebagian informasi rapat.
KETUA,
MARZUKI ALIE
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
PRIYO BUDI SANTOSO PRAMONO ANUNG WIBOWO
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
ANIS MATTA ITAUFIK KURNIAWAN
LAMPIRAN II PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
NOMOR : 1 TAHUN 2010 TANGGAL : 20 MEI 2010
INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
NO
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
JENIS INFORMASI
A. DPR
1. Informasi yang berkaitan dengan organisasi DPR
Informasi tentang organisasi DPR meliputi:
(1) Sejarah DPR RI;
(2) Alat Kelengkapan DPR RI;
(3) jumlah anggota Alat Kelengkapan Dewan berdasarkan fraksi;
(4) Nama anggota Alat Kelengkapan Dewan berdasarkan fraksi atau berdasarkan daerah pemilihan;
(5) Nama pimpinan Alat Kelengkapan Dewan;
(6) Bidang tugas Alat Kelengkapan Dewan;
(7) Pasangan kerja Alat Kelengkapan Dewan;
dan/atau
(8) Informasi ruang kerja Alat Kelengkapan Dewan.
2. Informasi yang berkaitan dengan administrasi keanggotaan DPR
Informasi tentang administrasi keanggotaan DPR meliputi:
(1) Daerah pemilihan;
(2) Keanggotaan partai politik;
(3) Pergantian antarwaktu anggota;
(4) Alamat rumah jabatan; dan/atau
(5) Klasifikasi berdasarkan:
a. gender;
b. pendidikan;
c. usia; dan
d. agama
3. Informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi DPR Informasi tentang pelaksanaan fungsi DPR meliputi:
(1) Fungsi legislasi;
(2) Fungsi pengawasan; dan
(3) Fungsi anggaran.
4. Informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja DPR
Informasi tentang kegiatan dan kinerja DPR meliputi:
(1) Pelaksanaan fungsi legislasi dalam rangka prolegnas;
(2) Pelaksanaan fungsi anggaran dalam rangka penetapan APBN; dan/atau
(3) Pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan kebijakan pemerintah.
5. Informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan yang telah diaudit
Informasi tentang laporan keuangan DPR yang telah diaudit oleh BPK yang telah diserahkan ke DPR RI dalam Rapat Paripurna
6. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Informasi lain tentang:
(1) Pencalonan pejabat publik;
(2) Pemberian amnesti dan abolisi; dan/atau
(3) Hak-hak anggota DPR dan hak DPR.
B. SETJEN DPR
1. Informasi yang berkaitan dengan struktur organisasi Setjen DPR
Informasi tentang struktur organisasi Setjen DPR meliputi:
(1) Struktur organisasi Setjen DPR;
(2) Nama pejabat Setjen DPR; dan/atau
(3) Tupoksi organisasi Setjen DPR.
2. Informasi yang berkaitan dengan Program Setjen DPR Informasi tentang program Setjen DPR meliputi:
(1) Program Peningkatan Fungsi Legislasi DPR;
(2) Program Peningkatan Fungsi Anggaran DPR;
(3) Program Peningkatan Fungsi Pengawasan DPR;
(4) Program Penguatan Kelembagaan DPR;
(5) Program Peningkatan Sarana Prasarana DPR; dan/atau
(6) Program Dukungan Manajemen Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya.
3. Informasi yang berkaitan dengan kegiatan Setjen DPR.
Informasi tentang kegiatan Setjen DPR meliputi:
(1) Peningkatan fungsi legislasi DPR;
(2) Peningkatan fungsi anggaran DPR;
(3) Peningkatan fungsi pengawasan DPR;
(4) Penguatan kelembagaan DPR;
(5) Peningkatan sarana prasarana DPR;
dan/atau
(6) Dukungan manajemen pelaksanaan tugas teknis lainnya, termasuk penerimaan calon pegawai Setjen DPR.
4. Informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan DPR yang telah diaudit
Informasi tentang laporan keuangan DPR yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang telah diserahkan ke DPR RI dalam Rapat Paripurna.
5. Informasi yang berkaitan dengan laporan akses informasi publik
Informasi tentang akses informasi publik meliputi:
(1) Jumlah permintaan informasi yang diterima;
(2) Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau
(3) Alasan penolakan permintaan informasi.
6. Informasi yang berkaitan dengan hak dan tata cara memperoleh informasi publik serta tata cara pengajuan keberatan.
Informasi tentang standar operasional prosedur.
7. Informasi yang berkaitan dengan tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Setjen DPR
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Setjen DPR.
8. Informasi yang berkaitan dengan pengumuman pengadaan barang dan jasa.
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa.
KETUA,
MARZUKI ALIE
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
PRIYO BUDI SANTOSO PRAMONO ANUNG WIBOWO
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
ANIS MATTA ITAUFIK KURNIAWAN
LAMPIRAN III PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
NOMOR : 1 TAHUN 2010 TANGGAL : 20 MEI 2010
INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
NO
INFORMASI WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
JENIS INFORMASI
A. DPR 1 Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan DPR, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Informasi publik DPR yang disediakan melalui laman (website) DPR.
2. Hasil keputusan DPR dan pertimbangannya
Informasi tentang hasil Keputusan DPR meliputi:
(1) Keputusan dalam Rapat Paripurna;
(2) Keputusan rapat AKD yang bersifat terbuka; dan
(3) Keputusan rapat AKD yang telah mendapat persetujuan Rapat Paripurna.
3. Peraturan DPR, keputusan DPR, dan keputusan pimpinan DPR Informasi tentang Peraturan DPR, Keputusan DPR, dan Keputusan Pimpinan DPR.
4. Perjanjian DPR dengan pihak ketiga
Perjanjian DPR dengan pihak ketiga
5. Informasi dan kebijakan yang disampaikan dalam rapat yang terbuka untuk umum
Informasi hasil rapat yang terdapat pada laman (website) DPR dan TV Parlemen
6. Informasi tentang rencana strategis dan rencana kerja DPR
Rencana strategis dan rencana kerja DPR.
7. Informasi mengenai agenda kerja Alat Kelengkapan Dewan Informasi mengenai jadwal dan agenda kerja Alat Kelengkapan Dewan.
NO
INFORMASI WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
JENIS INFORMASI
B. SETJEN DPR 1 Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Setjen DPR, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Informasi publik Setjen DPR yang disediakan melalui laman DPR 2 Hasil keputusan Sekjen DPR
Informasi yang berkaitan dengan Keputusan Sekjen DPR
3. Kebijakan Setjen DPR berikut dokumen pendukungnya.
Rencana strategis dan rencana kerja Setjen DPR
4. Perjanjian Setjen DPR dengan pihak ketiga.
Perjanjian Setjen DPR dengan pihak ketiga.
5. Informasi prosedur kerja pegawai Setjen DPR yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat
SOP unit kerja dan prosedur kerja.
6. Informasi tentang laporan pelayanan akses informasi publik
Data yang dimiliki PPID berkaitan dengan pelayanan akses informasi Setjen DPR
7. Informasi publik yang berkaitan dengan surat-surat Setjen atau pejabat Setjen dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
Informasi publik yang berkaitan dengan surat-surat Setjen atau pejabat Setjen dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
8. Informasi tentang rencana strategis dan rencana kerja Setjen DPR.
Informasi tentang rencana strategis dan rencana kerja Setjen DPR.
9. Agenda kerja pimpinan Setjen DPR.
Informasi agenda kerja pimpinan Setjen DPR terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
10. Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya, dan SDM yang menangani layanan informasi publik beserta kualifikasinya.
Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya, dan SDM yang menangani layanan informasi publik beserta kualifikasinya.
11. Informasi yang berkaitan dengan jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya.
Informasi tentang jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya.
12. Informasi yang berkaitan dengan jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
Informasi tentang jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya.
13. Informasi yang berkaitan dengan daftar serta hasil penelitian yang dilakukan
Informasi tentang daftar serta hasil penelitian yang dilakukan.
14. Informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa
Informasi publik lainnya meliputi:
(1) Informasi hasil keputusan mediasi Komisi Informasi; dan/atau
(2) Informasi hasil keputusan ajudikasi nonlitigasi Komisi Informasi
15. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Setjen DPR dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
Informasi publik yang disediakan melalui laman (website) DPR RI.
KETUA,
MARZUKI ALIE
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
PRIYO BUDI SANTOSO PRAMONO ANUNG WIBOWO
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
ANIS MATTA ITAUFIK KURNIAWAN
LAMPIRAN IV PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
NOMOR : 1 TAHUN 2010 TANGGAL : 20 MEI 2010
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
NO INFORMASI YANG DIKECUALIKAN UNTUK DIUMUMKAN DAN DISEDIAKAN JENIS INFORMASI
A. DPR
1. Informasi hasil rapat DPR yang bersifat tertutup dan dinyatakan rahasia Informasi tentang hasil rapat DPR yang bersifat tertutup dan rahasia meliputi:
(1) Laporan singkat;
(2) Catatan rapat;
(3) Risalah; dan/atau
(4) Pembicaraan dan keputusan rapat tertutup yang bersifat rahasia
2. Surat-surat DPR yang bersifat rahasia
Informasi tentang surat-surat DPR yang bersifat rahasia meliputi:
(1) Surat PRESIDEN tentang pengajuan nama-nama calon duta besar RI untuk negara sahabat; dan/atau
(2) Surat PRESIDEN tentang calon duta besar dan konsuler negara sahabat untuk INDONESIA.
3. Surat-surat atau dokumen DPR yang substansinya menurut peraturan perundang- undangan harus dirahasiakan
Informasi tentang surat-surat atau dokumen DPR yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan meliputi:
(1) transaksi yang mencurigakan;
(2) data nasabah perbankan; dan/atau
(3) bahan dan hasil rapat yang akan digunakan untuk proses penyelidikan panitia angket.
4. Surat atau dokumen yang diterima oleh DPR yang substansinya dinyatakan rahasia oleh pemberi surat atau dokumen.
Memorandum atau surat antarbadan publik atau intrabadan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi.
5. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
6. Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi
Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi meliputi:
(1) Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
(2) Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
(3) Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
(4) Hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang;
dan/atau
(5) Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
7. informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau berupa wasiat seseorang.
Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau berupa wasiat seseorang meliputi:
(1) Akta; dan/atau
(2) Wasiat.
B. SETJEN DPR
1. Surat atau dokumen Setjen DPR yang substansinya menurut peraturan perundang- undangan harus dirahasiakan.
Memorandum atau surat antarbadan publik atau intrabadan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan KIP.
2. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi meliputi:
(1) Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
(2) Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
(3) Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
(4) Hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang;
dan/atau'
(5) Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
KETUA,
MARZUKI ALIE
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
PRIYO BUDI SANTOSO PRAMONO ANUNG WIBOWO
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
ANIS MATTA ITAUFIK KURNIAWAN