Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RENCANA JANGKA PANJANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2045

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 dapat dievaluasi, apabila: (2) terdapat perubahan kebijakan legislasi DPD; dan/atau (3) terdapat kebutuhan kelembagaan DPD. (4) Panitia Urusan Rumah Tangga mengevaluasi Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap akhir tahun sidang. (5) Panita Urusan Rumah Tangga dalam mengevaluasi Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk mengevaluasi dan menyelaraskan dengan rencana strategis DPD.
Koreksi Anda