Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RENCANA JANGKA PANJANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2045

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjabaran dan pelaksanaan Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 dituangkan dalam rencana strategis DPD. (2) Rencana strategis DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional setiap 5 (lima) tahun. (3) Rencana strategis DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. visi, misi, dan tujuan DPD; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan c. target kinerja dan kerangka pendanaan.
Koreksi Anda