Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RENCANA JANGKA PANJANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2045
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 adalah dokumen arah kebijakan atau peta jalan strategis yang memetakan visi, misi, dan langkah- langkah yang akan dilaksanakan oleh DPD dalam kurun waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2045 serta dijabarkan dan dilaksanakan dalam rencana strategis setiap periode keanggotaan DPD.
3. Anggota DPD yang selanjutnya disebut Anggota adalah wakil daerah provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum.
4. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal, merupakan Instansi Pemerintah yang dalam menjalankan wewenang dan tugasnya
bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
